Minggu, 21 Desember 2014

Sharing Frekwensi Komunikasi



Minggu, 20 Desember 2014. BMR sharing frekwensi komunikasi bersama pak Bambang 08122785716 dari Balai komonukasi yang beralamat jln. Veteran 30 A (selatan bamboo resto) di pendopo halaman kecamatan kotagede.

Pembahasan tentang saluran frekwensi menurut undang – undang komunikasi yang berlakuh tentang perijinan dan biaya tiap tahunnya, serta tata bahasa penggunaan kode 11 untuk relawan Search and Rescue yang umum dan mudah dimengerti seluruh rekan – rekan komunitas relawan.

Untuk relawan masuk kedalam frekwensi Konsensi dan perijinan bisa ikut pihak BASARNAS dan BPBD Kota.

Frekwensi Konsensi identik dengan bisnis seperti penerbangan, Televisi, Seluler, radio, dll.

Lingkupan jaringan frekwensi
< 144.000 RRI, Orari, Rapi dan milik pemerintah
144.000 – 148.000 Radio Amatir
148.050 – 172.000 Konsensi

Nah supaya aman bila sewaktu – waktu ada sweaping balai komunikasi alat komunikasi handy talky yang kita miliki pas sedang bertugas bantuan komunikasi kirab budaya, pemilu atau pun antisipasi siap siaga tanggap darurat bencana setidak – tidaknya kita bisa menunjukkan kartu identitas komunitas yang kita ikuti.

Alternatif solusi meliputi :

  1. Ikut memakai frekwensi dengan pengampuh kartu ID dari Potensi SAR atau pun BPBD kota.
  2. Beli frekwensi tidur milik orang lain yang telah membuat namun jarang terpakai.
  3. Bikin baru perijinan. Biaya perijinan tiap tahun lebih murah bila membuat reafeter dikabupaten dengan biaya sekitar Rp 1,3 jt/thn sedangkan untuk kota biaya ijin sekitar Rp 2,5 – 2,7 jt/thn. Untuk daerah Bantul bagus pasang antena signal daerah Delingo Gunung Kidul sedangkan Sleman kisaran daerah Turi.
  4. Setiap anggota mememliki kartu keanggotaan ORARI atau RAPI. Namun hanya bisa untuk ijin perorangan dan ikut frekwensi radio amatir tersebut.  

Tidak ada komentar: